Metro, SL -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Kamis (15/08/2024).
Wali Kota Metro, Wahdi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Metro atas dukungan dan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
“Semoga ini menjadi momentum untuk kita memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang telah kita cita-citakan bersama,” ujar Wahdi.
Rancangan peraturan daerah APBD yang disampaikan mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada tahun 2024, dengan tetap mengacu pada program rencana kerja pemerintah tahun 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.
Wahdi menekankan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD ini tetap memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional maupun prioritas daerah.
“Penyusunan Perubahan APBD TA. 2024 ini tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas guna menggerakkan pembangunan yang lebih produktif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Wahdi juga membeberkan beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan APBD Tahun 2024 meliputi Sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, Penyesuaian Dana Transfer, Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Tahun 2023 yang menyebabkan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Penataan alokasi pagu belanja yang disesuaikan dengan output kinerja dari setiap kegiatan, Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan sampai dengan Triwulan II Tahun 2024.
“Perubahan APBD Tahun 2024 ini mencakup beberapa poin utama yaitu total perubahan pendapatan Tahun 2024 diproyeksi sebesar Rp.1.047.575.436.440,- yang mengalami kenaikan Rp.76.537.694.296.- atau naik sebesar 7,88%, “ungkapnya.
Kenaikan ini berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 60.347.440.842,- berasal dari Target belanja mengalami kenaikan dari semula diproyeksikan sebesar Rp. 987.037.742.144,- bertambah menjadi Rp. 1.080.154.480.816,- sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. 32.579.044.736,- .
Selain itu, Penerimaan pembiayaan melalui Sisa Lebih Perhitungan Akhir (SiLPA) sebesar Rp.34.579.044.376,- yang digunakan untuk menutupi defisit serta Penyertaan Modal Bank Lampung ditargetkan tetap sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
Sementara itu, Deswan, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Metro terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dimana fraksi-fraksi menyambut baik pengajuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rangka penyesuaian dengan dinamika yang ada, baik dari sisi pendapatan daerah maupun dari sisi belanja daerah.
“Fraksi-fraksi juga mengapresiasi kenaikan Pendapatan Daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah,” tuturnya.
Namun, Deswan menekankan tentang pentingnya meningkatkan sosialisasi peraturan pajak dan retribusi, serta memaksimalkan koordinasi dengan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Terkait dengan belanja daerah, Fraksi-fraksi juga meminta agar penambahan anggaran yang dilakukan dapat diarahkan untuk program atau kegiatan yang benar-benar prioritas, mendesak, dan berorientasi pada kegiatan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Dirinya juga menekankan perlunya disiplin pengerjaan kegiatan pembangunan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun yang berpotensi menyebabkan menurunnya kualitas pekerjaan.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Wali Kota Metro mengutarakan bahwa Pemerintah Kota Metro akan terus berupaya meningkatkan kapasitas aparat pengelola administrasi pendapatan daerah, kualitas dan kuantitas sarana prasarana penunjang Pendapatan Daerah, serta meningkatkan sosialisasi dan pelayanan dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah.
“Penambahan anggaran belanja juga akan diarahkan untuk program atau kegiatan yang bersifat prioritas, mendesak, dan berorientasi pada manfaat serta berdampak positif yang menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat, “pintanya.
Tak hanya itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah telah diarahkan untuk mengacu pada jadwal yang telah direncanakan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun.
“Pemerintah Kota Metro juga akan menginstruksikan kepada Perangkat Daerah pengampu untuk mengefektifkan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sehingga dampak negatif yang dirasakan masyarakat dapat diminimalisir, “punkasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan fisik pada TA, 2025, selain dianggarkan kegiatan infrastruktur beserta perencanaannya, Pemerintah Kota Metro juga dianggarkan kegiatan infrastruktur yang telah ada perencanaan nya sehingga kegiatan fisik bisa segera dilaksanakan.
Dalam pemaparannya, Wahdi juga menuturkan bahwa Pemerintah Kota Metro akan terus berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan, antara lain pengawasan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi guna untuk menjaga tercapainya tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik yang meliputi aspek perencanaan konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak pada setiap kegiatan.
Melalui Sidang Paripurna, Wahdi berharap dapat menjadi langkah awal yang baik dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan di Kota Metro. ( ADV)